Bappelitbangda Kota Tangerang Selatan memiliki Tugas dan Fungsi yang di ampu oleh Kepala Bappelutbangda yang di bantu oleh seorang Sekretaris, 4 (Empat) orang Kepala Bidang, 2 (dua) orang Kepala Sub Bagian, Pejabat Fungsional dan Pelaksana Sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2023.
Tugas :
Melaksanakan Penunjangan urusan Pemerintahan di Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan.
Fungsi :
- Pengkajian , Perumusan, Penetapan, Pelaksanaan Kebijakan Strategis dan Teknis Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah.
- Peroordinasian dan Penyelenggaraan Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Janaga Menengah, Rencana Kerja Pemerinatah Daerah
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kota.
- Pengoordinasian Pendampingan Penyusunan Dokumen Perencaan Perangkat Daerah
- Pemanatauan dan Pengendalian, Supervisi dan tindaklanjut Penyimpangan terhadap Pencapaian Tujuan Program Perencanaan Pembangunan Daerah.
- Fasiliatasi Pelaksanaana Inovasi Daerah
- Perumausan Kebijakan, Pemanafaatan, Penyebarluasan, dan Fasilitasi Hasil Penelitian, Pengembangan, Kajian, dan Penerapan , serta Invensi di Daerah
- Pengoordinasian Pengendalian pelaksanaan Kerjasama Daerah.