Bappelitbangda Kota Tangerang Selatan memiliki Tugas dan Fungsi yang di ampu oleh Kepala Bappelutbangda yang di bantu oleh seorang Sekretaris, 4 (Empat) orang Kepala Bidang, 2 (dua) orang Kepala Sub Bagian, Pejabat Fungsional dan Pelaksana Sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2023.

Tugas :
Melaksanakan Penunjangan urusan Pemerintahan di Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan. 

Fungsi :

  1. Pengkajian , Perumusan, Penetapan, Pelaksanaan Kebijakan Strategis dan Teknis Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah.
  2. Peroordinasian dan Penyelenggaraan Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Janaga Menengah, Rencana Kerja Pemerinatah Daerah
  3. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kota.
  4. Pengoordinasian Pendampingan Penyusunan Dokumen Perencaan Perangkat Daerah
  5. Pemanatauan dan Pengendalian, Supervisi dan tindaklanjut Penyimpangan terhadap Pencapaian Tujuan Program Perencanaan Pembangunan Daerah.
  6. Fasiliatasi Pelaksanaana Inovasi Daerah
  7. Perumausan Kebijakan, Pemanafaatan, Penyebarluasan, dan Fasilitasi Hasil Penelitian, Pengembangan, Kajian, dan Penerapan , serta Invensi di Daerah
  8. Pengoordinasian Pengendalian pelaksanaan Kerjasama Daerah.